Bawaslu Luwu Timur Akan Rekrut 810 Pengawas TPS

KABAR LUTIM | MALILI– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur akan merekrut 810 Pengawas TPS pada Pemilu 2024 yang akan tersebar di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Luwu Timur.

Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawenari menjelaskan bahwa calon anggota PTPS akan direkrut oleh Panwaslu Kecamatan.

“Yang akan merekrut pengawas TPS adalah Panwascam di masing-masing kecamatan, pendaftarannya dibuka pada tanggal 2-6 Januari 2023”, ucapnya Jumat, (29/12/2023).

UNTUK MENJADI PENGAWAS TPS HARUS MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan
adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
dan
14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

BERKAS PENDAFTARAN MELIPUTI:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau
menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup;
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak
tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila
terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
TIMELINE PEMBENTUKAN PTPS
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran 19 – 31 Desember 2023;
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas 2-6 Januari 2024;
3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran 2-6 Januari 2024;
4. Pengumuman Perpanjangan 7 Januari 2024;
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan 7 – 8 Januari 2024;
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7 – 8 Januari 2024;
7. Pengumuman Lulus Administrasi 10 Januari 2024;
8. Tanggapan /masukan masyarakat 10 – 21 januari 2023;
9. Wawancara 2 – 17 Januari 2024;
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara 18 – 19 Januari 2024;
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) 19 – 21 Januari 2024;
12. Pelantikan Pengawas TPS 22 Januari 2024;
13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas 24 Januari – 7 Februari 2024.

Tidak Hanya Awasi Netralitas ASN, TNI dan Polri, Penyelenggara Pemilu Juga Harus Netral

KABAR LUTIM | MALILI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Luwu Timur , Pawennari meminta jajaran pengawas tidak hanya fokus melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN saja, tetapi juga mengawasi netralitas TNI dan Polri.

Itu disampaikan Ketua Bawaslu Luwu, Pawennari di Acara Sosialisasi pengawasan Netralitas ASN TNI dan Polri yang dilaksanakan di Hotel I Lagaligo, 11 Desember 2023.

Namun pada kesempatan ini, sebelum mengungkit Soal Netralitas, kami (Penyelenggara ke Pemiluan) juga dituntut untuk ikut netral.

Maka itu, kami meminta juga seluruh pihak agar memantau kami , Kenapa? karena kami Penyelenggara Pemilu adalah pihak yang paling riskan ketika tidak menjunjung tinggi etika profesionalitas kerja selama menjalankan tugas.

\”Bisa dibayangkan, kalau KPU dan Bawaslu ikut campur dalam urusan ketidak Netralan,\”kata Pawennari

Karena itu saya mengatakan bahwa, Pada kesempatan ini ,saya mengaskan semua jajaran Bawaslu untuk bekerja Profesional.

\”Karena tidak elok, kita mau ceramahi orang , baru Kita sendiri tidak tuntas, ini persoalan. Untuk itu bagi semua anggota Pengawas Pemilu netralitas Harga mati,\”katanya .

Ia mengatakan, jika menemukan ada penyelenggara Pemilu yang tidak bekerja secara profesional dan ikut campur soal ke tidak netralan segera laporkan.

\”Siapa saja , Masyarakat bisa melaporkanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),\”tambahnya

Pawennari Kembali melanjutkan, kegiatan ini bertujuan dalam rangka memberikan edukasi untuk meningkatkan kesadaran akan sikap netral ASN, TNI dan Polri.

Dimana, dalam menghadapi tahun politik serta salah satu upaya pencegahan atas pelanggaran disiplin ASN, TNI dan polri khususnya bekenaan dengan netralitas dalam Pemilu.

Untuk itu, ia meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tetap netral dan tidak berpolitik praktis saat Pemilu 2024 nanti. ASN, TNI, dan Polri merupakan pelayan publik, sehingga ditekankan untuk tidak terlibat politik praktis.

“Isu Netralitas ASN, TNI dan Polri menjelang Pemilihan Umum menjadi perhatian publik. ASN, TNI dan Polri dituntut netral dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun,” ucap Pawennari.

Kegiatan sosialisasi itu dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Aini Endis Andrika mewakili Bupati Luwu Timur, H. Budiman yang dihadiri anggota Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli, perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pewira Penghubung (Pabung) Luwu Timur, Mayor CBA Bachtiar, para peserta Camat dan unsur TNI/Polri.(*)

Dinsos Luwu Timur Dukung Langkah Bawaslu Warning Oknum Caleg Manfaatkan Bantuan Bansos

KABAR LUTIM | MALILI– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, memberikan peringatan (Warning) dan meminta agar jangan memanfaatkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk memilih Calon Legislatif (Caleg) tertentu.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari menegaskan agar melaporkan setiap oknum yang mengintimidasi penerima bansos agar memilih caleg tertentu.

“Termasuk ancaman dari pendamping PKH, BPNT dan BLT untuk memilih calon tertentu. Jika ada pelanggaran seperti itu akan diproses,” ucap Pawennari, Senin (11/12/2023).

Bawaslu Luwu Timur, kata Pawennari, sudah menerima informasi adanya oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) melakukan intimidasi kepada penerima PKH agar memilih caleg tertentu.

“Panwascam telah turun mencari informasi terkait itu. Untuk masyarakat kalau ada bukti silahkan laporkan” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Luwu Timur, Sukarti mendukung Langka Bawaslu.

Bahkan ia secara tegas mengatakan tidak dibolehkan untuk melakukan intimidasi kepada penerima manfaat.

Baik itu untuk memilih caleg tertentu termasuk Pilpres dilarang untuk melakukan intimidasi.

“Semoga masyarakat lebih memahami dan dapat hadir di TPS untuk menyalurkan suara mereka dengan tanpa intimidasi dari pihak manapun, semoga Pemilu kali ini berlangsung aman jujur dan adil,” harap Sukarti.(*)

Najamuddin Harap Bupati Lutim Terbitkan Perbub Stabilitas Harga Gabah

KABAR LUTIM | MALILI- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Najamuddin dari farksi Golkar berharap agar Bupati Luwu Timur menerbitkan Perbub tetnatng stabilitas harga gabah.

Perlunya Perbub tersebut menurut Najamuddin untuk kestabilan harga gabah di Luwu Timur, menyikapi persoalan yang terjadi saat penjualan gabah petani Luwu Timur yang pada musim panen ini diduga dipermainkan oleh oknum-oknum pedagang.

“ Kita berharap pak Bupati bisa terbitkan Perbup stabilitas harga khsusunya gabah, dan kalau perbup ini ada, yakin saja pedagang tidak akan bisa mainkan harga di petani seperti yang terjadi saat ini, dan ini juga sejalan dengan program pemerintah pusat terkait ketahanan pangan,” Ucap Najamuddin.

Najamuddin mengungkapkan bahwa seiring dengan penerbitan Perbup tersebut, pemerintah juga harus menyiapkan anggaran agar program stabilitas harga dapat terakomodir.

“ Jika Perbub ini diterbitkan tentunya pemerintah harus menyiapkan anggaran, saya rasa APBD kita sekarang Rp. 1,9 Triliun bisa mencakup itu, seperti pengadaan mesin pengering gabah dan pabrik gabah agar gabah petani bisa dibeli langsung,” Kata Najamuddin.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Luwu Timur, Senfri Oktavianus mengungkapkan bahwa untuk program yang dimaksud harus ada ketersediaan anggaran minimal Rp. 50 Miliar.

“ Yah kalau untuk itu paling tidak anggaran yang harus disiapkan itu minimal lima puluh Miliar, saya rasa cukup,” Ungkap Kadis Dagkoprinum kepada Najamuddin, Kamis (7/12/2023).(*)

Dinkes  Himbau Masyarakat Waspadai Penyakit Ini di Musim Hujan 

KABAR LUTIM | MALILI– Dinas Kesehatan (Dinkes) Luwu Timur mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penyakit yang rentan terjadi di musim  penghujan.

Itu disampaikan plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Luwu Timur, dr Adan, Kamis , 7 Desember 2023.

Menurutnya, Saat peralihan musim kemarau ke musim penghujan ini masyarakat rentan terserang penyakit dikarenakan menurunnya daya tahan tubuh. Seperti penyakit influenza dan gangguan pencernaan.

Akibat penurunan daya tahan tubuh, di musim Hujan  ini masyarakat lebih rentan terserang penyakit infeksi.

Tidak hanya itu, Masyarakat juga harus mewaspadai penyakit Demam Berdarah Dengue atau DBD

“Di musim hujan, memungkinkan adanya genangan air yang menjadi sarang nyamuk aedes aegypti,”katanya

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melaksanakan 3M yakni menguras tempat penampungan air atau bak mandi, kemudian menutupnya, dan menimbun benda yang dapat menampung hujan.

Dinkes juga mengimbau masyarakat dapat memerhatikan peringatan ini sebagai bentuk pencegahan sebelum terserang penyakit

“Masyarakat juga diminta segera langsung ke puskesmas terdekat bila mengalami demam tinggi lebih dari 3 hari , sehingga mendapatkan penanganan yang cepat,”kuncinya.(*)

KPU Luwu Timur Akan Rekrut 5.670 KKPS,  Berikut 9 Syarat dan Honor KPPS Luwu Timur

KABAR LUTIM | MALILI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pembentukan panitia badan Adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan dua gelombang. Gelombang pertama di Gedung Simpurusiang Malili, Rabu 6 Desember 2023 dan kamis 7 desember 2023 di Aula kecamatan Mangkutana.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam proses rekrutmen calon KPPS di 11 kecamatan dan 128 desa/kelurahan di Luwu Timur.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur menetapkan 810 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan tujuh anggota KPPS setiap TPS sehingga total KPPS yang akan direkrut yakni sebanyak 5.670 orang.

Pembentukan calon KPPS melibatkan tahapan pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, tanggapan masyarakat, pengumuman hasil seleksi, penetapan anggota KPPS, dan pelantikan anggota KPPS.

Ada 9 syarat untuk menjadi anggota KPPS, termasuk warga negara Indonesia, tidak pernah dipenjara, berpendidikan minimal sekolah menengah, berusia antara 17-55 tahun, setia kepada Pancasila dan tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir.

Proses seleksi anggota KPPS hanya melibatkan seleksi administrasi tanpa wawancara atau tes tertulis. PPS akan memeriksa NIK calon anggota KPPS melalui aplikasi infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

\”Jadi salah satu syarat menjadi anggota KPPS tidak menjadi anggota parpol yang dibuktikan melalui aplikasi infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk memastikan terdaftar atau tidak,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Luwu Timur, Indra Paringaran.

Menurutnya, masa kerja KPPS berlangsung dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024, dengan honor untuk ketua sebesar Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta.

Indra berharap rekrutmen KPPS yang dilakukan oleh PPS dilakukan dengan profesional dan jujur.

“Kami berharap agar PPS melaksanakan proses seleksi secara profesional, terbuka, teliti, dan cermat dalam melakukan seleksi administrasi. Janganlah memilih anggota KPPS berdasarkan selera dan kedekatan,”harapnya.

Ia juga menghimbau agar pengumuman dan sosialisasi pendaftaran KPPS dibuka secara luas, dengan harapan partisipasi masyarakat dalam mendaftar sebagai anggota KPPS dapat meningkat.(*).

Aripin Apresiasi Kejaksaan Negeri Luwu Timur Raih Penghargaan dari BPJS Kesehatan RI

KABAR LUTIM | MALILI– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Aripin, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Kejaksaan Negeri Luwu Timur atas capaiannya ini.

Menurut Aripin, pencapaian ini mencerminkan komitmen dan dedikasi Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam memastikan kepatuhan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemberi kerja, terutama mereka yang bukan penyelenggara negara.

Pemberian penghargaan ini tidak hanya sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi Kejaksaan Negeri Luwu Timur, melainkan juga sebagai hasil dari kinerja pengawasan, pemeriksaan, dan kepatuhan iuran peserta tahun 2023. Kejaksaan Negeri Luwu Timur berhasil menyelamatkan iuran atas ketidakpatuhan pemberi kerja melalui mekanisme pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum, yang melibatkan pemberian surat kuasa khusus (SKK).

“Ini sangat luar biasa karena Kejaksaan Luwu Timur berhasil meraih penghrgaan. Dimana kejaksaan Negeri Luwu Timur selama ini mendampingi karyawan swasta dalam memenuhi haknya untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan yang telah menjadi kewajiban perusahaan untuk menunaikan iuran BPJS Kesehatan,” kata Aripin, Rabu 6 Desember 2023, malam(*)

Kesbangpol Luwu Timur Minta Peran Tiga Pilar di Desa Antisipasi Ganggu Jelang Nataru dan Pemilu

KABAR LUTIM | MALILI– Kepala Kesbangpol Lutim, Guntur Hafid meminta Peran seluruh stakeholder untuk mengatasipasi segala hal yang dapat menggangu ketertiban Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan Pemilu Serentak.

Itu disampaikan Guntur Hafid dalam Acar rapat Koordinasi (rakor) dalam rangka menghadapi natal, tahun baru serta mendukung sukses penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (05/12/2023).

Guntur mengatakan, Dalam Pesata Demokrasi dan Perayaan Nataru ini, maka diperlukan dukungan dan peran serta semua pihak termasuk unsur pemerintahan baik dari pusat, provinsi, daerah maupun pada tingkat pemerintahan dibawah.

Diantaranya, yaitu para Lurah, Kepala Desa, bersama dengan dari unsur TNI/Polri yakni Babinsa dan Babhinkantibmas yang biasa disebut dengan 3 pilar di desa.

“3 pilar di desa dalam meningkatkan kewaspadaan dini di daerah yakni pendeteksian dan cegah dini sebagai upaya ataupun tindakan untuk menangkal segala potensi, ancaman tantangan, hambatan, dan gangguan sehingga penyelenggaraan natal, tahun baru dan pemilu 2024 berjalan aman, damai, tertib dan lancar,” jelas Guntur.

Acara Rapat Koordinasi Tiga Pilar ini ditutup dengan penyampaian arahan dan materi dari masing perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Luwu Timur yang dimulai dari Wakapolres Lutim, Kompol Syamsul, Jaksa Fungsional Kajari Lutim, Vanny Ritasari, Pabung, Mayor CBA. Bachtiar, Komisioner KPU Lutim, Ilhamuddin Alkadry, Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari. (*)

196 Eks Karyawan PT.Petra Mengadu ke DPRD , Rp 1,6 Miliar Gaji Belum Dibayarkan

KABAR LUTIM |MALILI– Sebanyak 196 orang eks karyawan PT Petra mengadu ke DPRD Luwu Timur terkait gaji yang belum dibayarkan yang jumlahnya mencapai Rp. 1,6 Miliar.

Ditemui diruang Komisi II, Anggota DPRD Luwu Timur, Abd. Munir membenarkan pengaduan eks karyawan PT. Petra tersebut.

“ Tadi kita menerima aspirasi eks karyawan PT. Petra yang menurut mereka gajinya belum dibayarkan mencapai Rp. 1,6 Miliar dari total 196 karyawan,” Kata Abd. Munir.

Abd. Munir menjelaskan bahwa sesuai informasi yang ia terima, masih ada invoice tagihan PT Petra ke PT Vale yang juga belum dibayarkan.

“ PT Petra ini perusahaan kontraktor di PT Vale, informasinya itu masih ada invoice belum dibayar dari Vale sekitar Rp. 900 juta, nah, invoice inilah yang didesak para mantan karyawan untuk segera dibayarkan ke mereka, tapi pencairannya itu harus ada surat kuasa dari perusahaan terkait,” Jelasnya.(*)

Gaji Tak Dibayar, Eks Karyawan PT. Petra Mengadu Ke Anggota DPRD Lutim

KABAR LUTIM | MALILI– Nasib eks karyawan PT. Petra Internasional terkatung-katung. Sudah tak bekerja, gaji tak terbayar pula.

Karena upaya mendesak ke pihak perusahaan tak berjalan mulus, puluhan eks karyawan PT. Petra Internasional mengadu ke DPRD Luwu Timur, Senin (4/11/2023). Mereka diterima di ruangan Komisi II DPRD Luwu Timur.

Koordinator eks karyawan PT. Petra, Arsan mengatakan, ada 196 karyawan yang gajinya belum terbayarkan. Upaya negosiasi yang dilakukan juga tidak menemui titik terang.

Apalagi bebernya, perusahaan tersebut saat ini sudah tidak beroperasi lagi di Sorowako. Bahkan pihak PT Petra juga sudah tidak dapat dihubungi.

“Direkturnya sudah tidak bisa dihubungi. kalau jumlah gaji karyawan yang belum dibayar itu sekitar Rp 1,6 miliar,” katanya.

Arsan mendesak manajemen PT Petra untuk segera menerbitkan surat kuasa pencairan invoice tagihan yang saat ini masih ada di PT Vale untuk dibayarkan ke karyawan.

Anggota DPRD Luwu Timur, Najamuddin, mengatakan, adua eks karyawan PT Petra ini akan ditindaklanjuti. Pihak manajemen PT Petra dan PT Vale akan dihadirkan.

“Selama ini para karyawan selalu demo soal gaji mereka. Saat itu kita sempat hadiri Wasuponda, jadi setelah kita dengar langsung tadi, pengaduan mereka akan kita tindaklanjuti,” kata Najamuddin. (*)