Dinsos P3A dan BPBD Luwu Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

KABAR LUTIM-  Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A) Luwu Timur bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Timur salurkan bantuan darurat untuk korban bencana.

Dalam sehari, Dinsos dan BPBD Luwu Timur salurkan bantuan darurat terhadap dua korban di Desa Lestari, Kecamatan Tomoni dan Desa Karambua, Kecamatan Wotu, Rabu 11 Desember 2024.

Penyaluran bantuan darurat berupa sembako diserahkan langsung oleh Kepala Dinsos P3A Luwu Timur, Sukarti kepada Naseb, warga Dusun Sidorejo Desa Lestari, Kecamatan Tomoni dan Winda warga Dusun Buapol, Desa Karambua Kecamatan Wotu.

Naseb merupakan korban kebakaran bangunan pembuatan meubel, sementara Winda korban yang rumahnya rusak akibat angin kencang.

“Ada dua korban tadi kita serahkan bantuan darurat, kebakaran dan korban angin kencang,” kata Sukarti.

Selain bantuan darurat berupa sembako, korban juga akan menerima bantuan uang tunai dari pemerintah daerah Luwu Timur melalui BPBD yang saat ini tengah berproses sesuai asesmen.

 

Optimalkan Pembinaan Pokjanal Posyandu, Dinkes Lutim Gelar Rakor

KABAR LUTIM- Dalam rangka mengoptimalkan Pembinaan Pokjanal Posyandu (Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu) Tingkat Kabupaten Luwu Timur, maka Dinas Kesehatan menggelar Rapat Koodinasi, di Wisma Trans Malili, Selasa (10/12/2024).

Rakor dibuka Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani mewakili Bupati Lutim, didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan, Andi Tulleng, serta diikuti sejumlah OPD terkait Lingkup Pemkab. Lutim, para Camat, dengan menghadirkan narasumber, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, I wayan Sudino.

Melalui kesempatan tersebut, Nursih Hariani menjelaskan, kesehatan bukanlah tanggung jawab pemerintah saja, namun merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat, termasuk swasta.

“Oleh karena itu, kesehatan merupakan hak asasi sehingga perlu diupayakan, diperjuangkan, dan ditingkatkan oleh setiap individu dan oleh seluruh komponen bangsa, agar masyarakat dapat menikmati hidup sehat dan pada akhirnya dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Nursih menjelaskan, kondisi pembangunan kesehatan diharap telah mampu mewujudkan kesehjateraan masyarakat yang ditunjukkan dengan membaiknya berbagai indikator pembangunan sumber daya manusia.

“Salah satu bentuk upaya pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan adalah menumbuhkembangkan posyandu yang dioorganisasikan melalui wadah kelompok kerja operasional posyandu (Pokjanal Posyandu) untuk mengkoordinasikan berbagai upaya pembinaan yang berkaitan dengan peningkatan fungsi dan kinerja posyandu,” tuturnya.

Ia berharap, agar posyandu dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, utamanya untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.

Terakhir, Nursih Hariani menyampaikan, keberhasilan pengelolaan posyandu memerlukan dukungan yang kuat dari berbagai pihak, baik dukungan moril, materil maupun finansial.

“Selain itu, diperlukan adanya kerjasama dengan berbagai sektor terkait, disamping ketekunan dan pengabdian para pengelolanya, yang semunya mempunyai peranan strategis dalam menunjang keberhasilan penyelenggaraan posyandu,” tandas Asisten Bupati ini. (asn/ikp-humas/kominfo-sp)

Bangun Lapangan Futsal, Pelaksana Tugas Desa Baruga Apresiasi PT.CLM

MALILI, KABAR LUTIM- Pelaksana tugas (PLT) Desa Baruga,Yudi mengapresiasi PT.Citra Lampia Mandiri (PT.CLM) yang telah berkontribusi membangun lapangan futsal untuk masyarakat Desa Baruga.

Langkah ini merupakan bagian dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan, yang bertujuan untuk meningkatkan fasilitas olahraga di desa tersebut.

“Tentu kami sangat mengapresiasi bantuan sosial yang diberikan oleh PT. CLM. Dukungan ini benar-benar menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Desa Baruga,” ujarnya pada Selasa, 10 Desember 2024.

Bantuan ini kata Yudi, tidak hanya membantu meringankan tanggung jawab kami tetapi juga memberikan semangat baru bagi kami untuk terus melangkah maju.

“Semoga kerja sama ini terus terjalin dan membawa manfaat yang lebih luas bagi semua pihak,”ucapnya.

Dikatakan Yudi, dengan adanya Pembangunan lapangan futsal ini, diharapkan dapat menjadi sarana olahraga bagi warga Desa Baruga, khususnya untuk mengembangkan keterampilan futsal di kalangan pemuda setempat.

“Kami atas nama Pemerintah Desa Baruga dan Seluruh masyarakat Desa Baruga berterima kasih atas kontribusinya yang telah memulai pembangunan lapangan futsal untuk warga Desa Baruga, “tandasnya.(*)

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jessica di Luwu Timur, 52 Adegan Diperagakan

MALILI, KABAR LUTIM – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap wanita muda Jesica Sollu alias Cika yang mayatnya ditemukan pada Rabu (13/11) lalu.

Rekonstruksi ini digelar dihalaman kantor Polres Luwu Timur jalam Andi Djemma, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Senin (9/12/2024).

Tersangka pembunuhan bernama Akmal alias Adi alias sampe dan 7 orang saksi dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut.

Kejadian tragis ini bermula pada (12/11/2024) lalu, ketika Cika yang merupakan seorang karyawan PT IMIP Morowali, melakukan perjalanan dari Kota Palopo menuju Sulawesi Tengah.

Pelaku, Akmal alias Adi alias Sampe, ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Terpantau, pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga hadir dalam rekonstruksi dan sejumlah masyarakat turut hadir saat rekonstruksi berlangsung.

Ada 52 adegan yang diperagakan oleh pelaku dalam rekonstruksi ini. Rekonstruksi ini dijaga ketat oleh pihak Kepolisian. Adapun sosok korban diperankan oleh pemeran pengganti.

Kanit 3 pada kasus ini, Ipda Sudarmi menjelaskan pada rekonstruksi ini ada beberapa adegan yang ditampilkan dan perlu dikemas lalu dijelaskan.

“Jadi kemarin korban itu mempertanyakan terkait dengan kenapa cuma satu pelaku. Tapi dari rangkaian kami, setelah melakukan pemeriksaan, penyelidikan, kita tidak menemukan ada tersangka lain dan itu belum didukung oleh alat bukti juga,” jelas Sudarmi.

Lanjut Ipda Sudarmi dari pengakuan tersangka Akmal, mengatakan ia memperkosa dan membunuh korban itu di Dusun Kayu Langi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana setelah situasi jalan dalam keadaan sunyi.

“Dilakukan rekonstruksi ini karena itu tadi kami sampaikan bahwa ada hal-hal yang perlu diperjelas. Apakah memang ini terjadinya di Palopo atau di Luwu Timur,” ujar Sudirman.

Selain itu, kata Sudarmi, TKP pada kasus ini betul-betul murni di Kabupaten Luwu Timur. Jadi korban dibunuh di Kayu Langi, kemudian dibuang juga di Kayu Langi setelah korban diperkosa lebih dulu.

Ipda Sudarmi juga menjelaskan pada kasus ini mulai niat untuk memperkosa korban itu di wilayah Kecamatan Burau dengan maksud memberikan uang 200 ribu kepada korban, lantaran pelaku menilai setelah memperkosa korban bisa selesai dengan membayar korban.

“Maksud dan tujuan memberikan uang tersebut oleh tersangka adalah untuk memastikan bahwa korban ini adalah perempuan yang bisa dipakai. Itu tujuan modus operandi daripada pelaku itu sendiri,” jelasnya.

Jadi dalam perkara ini pihak penyidik terapkan pasal, yaitu pasal pembunuhan, pasal 285 yaitu pemberkosaan, dan pasal pencurian dengan pemberatan. Kemudian pasal terakhir adalah undang-undang nomor 12 tahun 2021 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Sebelumnya, tim Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polisi Resor (Polres) Luwu Timur menangkap pelaku di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah sepekan buron.

“Setelah anggota berhasil melakukan penyelidikan pelaku ditangkap pada hari Selasa 19 November 2024 sekitar pukul 03.30 WITA,” ucap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat press conference kasus tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana pembunuhan di Mapolda Sulsel, Rabu (20/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa, kasus pembunuhan JS bermula saat dirinya hendak melakukan perjalanan dari Palopo ke tempat kerjanya di Morowali, Sulawesi Tengah pada Senin, 11 November 2024 malam.

JS saat itu dijemput oleh sopir travel berinisial A bersama dua pria lainnya yakni S dan E. Pelaku A bersama kedua rekannya sempat membawa korban ke rumah S. Setelah itu, S dan E tidak ikut dengan pelaku dan korban yang melanjutkan perjalanannya ke Morowali.

“Jadi akhirnya pelaku mengantar korban ke Kabupaten Morowali di mana dalam mobil itu hanya dua, pelaku bersama korban,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibosono mengatakan, JS duduk di kursi depan saat dalam perjalanan ke Morowali. Saat memasuki wilayah Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 01.30 WITA, muncul niat pelaku A untuk berhubungan badan dengan korban JS.

“Pelaku melihat korban dalam keadaan tertidur sehingga kelihatan bagian perut korban, oleh pelaku tertarik melihat korban, dan mengajak korban untuk berhubungan badan,” ujar Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Lanjutnya lagi, Demi memuluskan aksinya, pelaku A mengiming-imingi korban JS imbalan uang sebesar Rp 200 ribu. Namun korban JS menolak dengan tegas ajakan dan bujuk rayu pelaku.

“Korban menolaknya namun oleh pelaku sepanjang jalan masih berpikir bagaimana caranya untuk berhubungan badan dengan korban,” kata Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Lanjut dia, memasuki pukul 02.00 WITA, pelaku A menepikan kendaraannya di daerah Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur, dengan alasan hendak buang air kecil. Ternyata pelaku A hanya melakukan akal-akalan saja, sebab pelaku A langsung mencekik leher serta menutup mulut korban hingga lemah dan tak berdaya.

“Setelah itu, kemudian pelaku memperkosa korban. Setelah memperkosa korban, pelaku kembali ke kursi sopir. Sementara korban yang setengah tersadar mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi. Kemudian korban keluar dari mobil dan duduk di aspal. Pelaku mendekati korban dan langsung mencekik leher korban hingga korban tidak bernapas. Selanjutnya pelaku mengambil anting milik korban dan mengangkat korban lalu membuangnya ke jurang,” ungkap Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Irjen Pol Yudhiawan Wibisono juga mengungkapkan bahwa, adapun pasal yang ditersangkakan adalah, pasal 338 KUH pidana atau pasal 365 ayat 3 KUH pidana atau pasal 6 huruf B pasal 15 juncto UU nomor 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 351 ayat 3 KUH pidana yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, mayat JS ditemukan di Jalan Trans Sulawesi Pongcancalili, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, pada Rabu 13 November 2023 pagi sekitar pukul 07.00 WITA lalu.

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh warga yang bekerja di proyek pekerjaan pelebaran jalan Trans Sulawesi. Saat ditemukan, korban mengenakan pakaian warna hitam dengan posisi tengkurap berada dibawah jurang dengan kedalaman sekitar lima meter, jalan Trans Sulawesi.

Di lokasi penemuan mayat korban juga terdapat ceceran darah dan sejumlah luka lebam di tubuh korban. Jenazah JS dilakukan autopsi oleh tim dokter forensik Polda Sulsel, di RSUD I Lagaligo Wotu, Luwu Timur, Sabtu 16 November 2024. Setelah dilakukan autopsi, jenazah korban di makamkan di Kabupaten Toraja, Sulsel, pada hari Senin 18 November 2024 lalu.(*)

Staf Ahli Bupati Hadiri Pemusnahaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kejari Lutim

KABARLUTIM-Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Setdakab Lutim, Andi Juana Fachruddin menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Juli hingga Desember Tahun 2024 yang dilaksanakan di Halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim, Senin (09/12/2024).

Turut dihadiri perwakilan unsur Forkopimda Lutim, Wakil Ketua DPRD Lutim, Hj. Harisah Suharjo, perwakilan KPPBCTP.TP Madya Pabean Cabang Malili dan jajaran Staf Kejaksaan Negeri Malili.

Dalam sambutannya, Andi Juana menuturkan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin bersama Kejaksaan Negeri Malili.

“Mewakili Bupati Luwu Timur, saya mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi dan terima kasih kepada pihak Kejaksaan dan juga berbagai pihak yang selalu berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bumi Batara Guru tercinta kita ini,” tutur Juana.

Juana juga berharap agar kolaborasi Pemda dan Kejari Lutim dapat terus berjalan baik kedepannya.

“Kami juga berterima kasih atas kolaborasi bersama dalam pengawalan proyeksi strategis daerah. Semoga kedepannya Pemkab Lutim dapat bekerja maksimal lagi dalam pencegahan sejak dini dalam tindak pidana korupsi di lingkup pemerintahan,” imbuhnya.

“Olehnya itu, diharapkan juga adanya keterlibatan semua pihak dalam menimalisir tindak kejahatan terhadap ibu dan anak serta narkotika yang terjadi di Luwu Timur,” harap Staf Ahli Bupati.

Sementara Kajari Lutim, Budi Nugraha, S.H., M.H., mengungkapkan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk nyata Kejari dalam memberantas tindak pidana umum khususnya di wilayah Luwu Timur.

“Saya mengapresiasi atas kehadiran para tamu undangan yang menyempatkan diri untuk bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum sebanyak 57 perkara,” ujar Budi.

“Untuk Tindak Pidana umum yang dilakukan pemusnahan terdiri dari 7 perkara Oharda, 17 perkara Kamnegtibum dan 33 perkara Narkotika,” terang Budi Nugraha. (res/ikp-humas/kominfo-sp)

Save The Children Dorong Pemkab Lutim Bentuk PATBM Di Desa

KABARLUTIM-Sulawesi Cipta Forum (SCF) bersama Save The Children mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di desa-desa pada Workshop Promosi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), di Hotel Sikumbang Kecamatan Tomoni, Senin (09/12/2024).

Kepala Dinsos P3A Lutim, Sukarti yang membuka workshop tersebut menyampaikan bahwa, tujuan terbentuknya PATBM di desa-desa sangat penting untuk dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak.

“Selain itu, juga membangun sistem pencegahan kekerasan di tingkat desa maupun kelurahan, memberdayakan masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam perlindungan anak serta memastikan anak mendapatkan hak-haknya secara optimal,” ucapnya.

Olehnya itu, Sukarti berharap agar semua desa di Lutim bisa membentuk PATBM. “Kita berharap semua desa yang ada di Kabupaten Luwu Timur bisa membentuk PATBM,” harap Sukarti.

Sementara Witrijani sebagai DC (Distric Coordinator) Save The Children menambahkan, pentingnya mekanisme bagi anak agar perlindungan pada anak bisa terjamin.

“Penting bagi kita untuk punya mekanisme bagi anak, kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur sangat penting agar mekanisme anak bisa terbangun,” ujarnya.

Hadir, jajaran Dinsos P3A, Bapelitbangda, DPMD, para Camat, para Koordinator Pendamping Desa se-Lutim, para Kepala Desa se-Lutim, PATBM Desa Bone Pute, PATBM Desa Tarengge, SCF dan Save The Children. (dew/ikp-humas/kominfo-sp)

Setdakab Luwu Timur Laksanakan Pemusnahan Arsip

 

KABARLUTIM-Lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Luwu Timur memusnahkan arsip inaktif atau arsip yang telah habis masa retensinya, yang dibuka Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, di Kantor Bupati Lutim, Senin (09/12/24).

Adapun berkas yang dimusnahkan merupakan berkas arsip surat masuk serta surat-surat lainnya yang tidak mempunyai nilai kegunaaan dari tahun 2003-2012.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Luwu Timur, Nursih Hariani mengatakan, penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan.

Bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, lanjut Nursih Hariani, tetapi pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Tujuan pemusnahan arsip antara lain adalah untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya, dan pemusnahan arsip harus sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nursih Hariani.

“Arsip Inaktif yang tercantum dalam daftar arsip yang dimusnahkan ini terlampir sebanyak 733 berkas arsip dan dikemas ke dalam 42 box arsip yang kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara dicacah atau dihancurkan agar dokumen yang dimaksud tidak dapat dikenali lagi baik isi maupun bentuknya ,”tambahnya.

  1. Adapun pemusnahan arsip inaktif ini tercantum di Berita Acara Pemusnahan Arsip yang ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum, Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lutim, Haeril Muchtar, Muh. Yani Rahman selaku saksi dari Inspektorat, Rudi Lestriono sebagai saksi dari Bagian Hukum dan Rezky Apriani, Kasubag Tata Usaha Pimpinan dan Kepegawaian Bagian Umum sebagai saksi dari Bagian Umum. (op/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)

Kasus Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Luwu Timur Musnahkan 118 Gram Sabu dan 379 Gram Ganja

MALILI, KABAR LUTIM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana Umum (Pidum).

Pemusnahan barang bukti itu telah berkekuatan hukum yang tetap berdasarkan keputusan pengadilan digelar di Halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Senin 9 Desember 2024

Turut Hadir, Andi Juanna staf ahli Hukum dan Pemerintahan yang mewakil Bupati Luwu Timur, Ketua Pengadilan Negeri Malili , Polres Luwu Timur, Perwira Penghubung Mayor (Inf) Bachtiar , Wakil Ketua II DPRD, Hj Arisa serta kepala Bea Cukai Malili.

Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha mengatakan pemusnahan barang bukti dari 57 perkara tindak pidana umum (Pidum) dari  Juli hingga Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun Pemusnahan kali ini turut di musnahkan antara lain barang bukti narkotika sabu seberat 118,1666 Gram, sebanyak 379,6363 Gram Ganja, 7062 obat-obatan daptar g berbagai merek.

Kemudian, 3 buah senjata tajam jenis parang, 46 buah pakaian, 3 handphone , 6 korek api, 5 ball dan 31 sachet kosong, 8 buah sendok sabu, 9 buah set bong dan 20 buah set pireks kaca, 2 dompet, 16 pipet plastik, 3 gunting dan 1 buat Batu.

“Barang bukti tersebut barasal dari 57 perkara yang terdiri dari 7 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) , 17 perkara kamnegtibum dan 33 perkara Narkotika,” kata Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha

Dikatakan Kajari, BB ini bisa menjadi gambaran perkara apa yang paling banyak, dan bisa dilihat bersama BB yang mendominasi adalah narkotika.

Dikatakanya, dalam perkara ini , Kasus narkotika sangat menonjol dan cukup memprihatinkan, bahkan sudah menyentuh kalangan remaja.

“Kita berharap kasus narkotika ini jadi perhatian kita besama dalam melakukan upaya- upaya pencegahan khususnya dikalangan generasi muda ,”tambahnya

Sementara, Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj Arisa mengapresiasi kinerja semua pihak dan komitmen bersama dalam memberantas penyakit masyarakat.

“Ini merupakan komitmen kita bersama dalam Memberantas penyakit masyarakat dan ini ‘mi ‘ yang merusak generasi ta,” kata Hj Arisa saat ikut memusnakan BB Narkotika.

Ia juga Meminta kepada semua pihak serta masyarakat turut membantu dalam memberantas penyakit masyarakat ini.

Adapun Pemusanahan Barang Bukti (BB) ini dilakukan dengan sejumlah cara, seperti barang bukti narkotika dimasukan ke dalam air dicampurkan dengan cairan khusus lalu diblender.

Sementara, Barang bukti handphone dipukul dengan palu hingga pecah, dan BB Jenis parang di Potong menggunakan alat Gurinda, Sementara BB lainnya dibakar di dalam drum.(*)

Bupati Budiman Apresiasi DPRD atas Persetujuan Ranperda Penyandang Disabilitas

MALILI, KABAR LUTIM– Bupati Luwu Timur, H. Budiman memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota Pansus yang telah membahas Ranperda ini dengan komprehensif, serta kepada seluruh Anggota DPRD yang telah memberikan persetujuannya.

Apresiasi tersebut disampaikan Budiman saat menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang digelar Senin (09/12/2024).

\”Melalui hasil harmonisasi dan fasilitasi tersebut, akhirnya Ranperda ini dapat disepakati bersama. Semoga kerja keras kita semua menjadi amal saleh,\”tambah H. Budiman.

Lanjut Bupati menjelaskan, Ranperda ini telah melalui proses pembahasan yang panjang oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah, termasuk melalui tahapan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serta fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

\”Saya berharap agar Ranperda ini, setelah disahkan dan diundangkan, dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam memberikan pelayanan yang inklusif kepada masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas,\” jelas Bupati Budiman.

Setelah menyampaikan Pendapat Akhirnya, Bupati H. Budiman bersama Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, melakukan penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tersebut.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lutim, Ober Datte ini, diakhiri dengan Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024-2043.

Turut hadir, Wakil Ketua I, HM. Siddiq BM., dan Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri para anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. (*)

Hadiri Pemusnahan BB Narkotika di Kejari Lutim , Wakil Ketua II DPRD: Ini Mi Yang Merusak Generasi Ta

MALILI, KABAR LUTIM – Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur , Hj Arisa Suharjo menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang tetap berdasarkan keputusan pengadilan di Halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Senin 9 Desember 2024

Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha mengatakan pemusnahan barang bukti dari 57 perkara tindak pidana umum (Pidum) dari periode Juli hingga Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun Pemusnahan kali ini turut di musnahkan antara lain barang bukti narkotika sabu seberat 118,1666 Gram, sebanyak 379,6363 Gram Ganja, 7062 obat-obatan daptar g berbagai merek.

Kemudian, 3 buah senjata tajam jenis parang, 46 buah pakaian, 3 handphone , 6 korek api, 5 ball dan 31 sachet kosong, 8 buah sendok sabu, 9 buah set bong dan 20 buah set pireks kaca, 2 dompet, 16 pipet plastik, 3 gunting dan 1 buat Batu.

\”Barang bukti tersebut barasal dari 57 perkara yang terdiri dari 7 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) , 17 perkara kamnegtibum dan 33 perkara Narkotika,\” kata Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha

Sementara, Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj Arisa mengapresiasi kinerja semua pihak dan komitmen bersama dalam memberantas penyakit masyarakat.

\”Ini merupakan komitmen kita bersama dalam Memberantas penyakit masyarakat dan ini mi yang merusak generasi ta,\” kata Hj Arisa saat ikut memuaskan BB Narkotika.

Ia juga Meminta kepada semua pihak serta masyarakat turut membantu dalam memberantas penyakit masyarakat ini.

Adapun Pemusanakan Barang Bukti (BB) ini dilakukan dengan sejumlah cara, seperti barang bukti narkotika dimasukan ke dalam air dicampurkan dengan cairan khusus lalu diblender.

Sementara, Barang bukti handphone dipukul dengan palu hingga pecah, dan BB Jenis parang di Potong menggunakan alat Gurinda, Sementara BB lainnya dibakar di dalam drum.(*)