Bawaslu Perpanjangan Pendaftaran Anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa

MALILI, KABAR LUTIM – Dalam rangka persiapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur tengah melakukan proses penting.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, yang merupakan perubahan keempat dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017, telah dibuka pendaftaran bagi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Ketua Bawaslu Lutim, Pawenari menjelaskan Setelah periode pendaftaran awal, tercatat bahwa dari 85 Kelurahan/Desa di 10 Kecamatan, banyak wilayah yang masih belum memenuhi syarat.

Khususnya, belum tercapai dua kali lipat kebutuhan anggota dan belum memenuhi 30% keterwakilan perempuan.

\”Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran di sejumlah Kelurahan/Desa yang masih memerlukan tambahan pendaftar,\” jelasnya.

Lanjut Pawenari, Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua Kelurahan/Desa memiliki pengawasan yang memadai dan representatif dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024.

\”Dengan perpanjangan pendaftaran ini, diharapkan lebih banyak warga yang berpartisipasi dan memenuhi syarat untuk bergabung sebagai anggota Panwaslu, khususnya perempuan, guna memenuhi kuota keterwakilan gender,\” kata dia.

Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan pendaftaran dan prosedur terkait akan disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dalam waktu dekat.

Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif berpartisipasi dalam proses ini demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 yang transparan dan akuntabel.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *