Tim JPU Kejari Lutim Harapkan Intelectual Dader Dalam Money Politic Diungkap Bawaslu

KABAR LUTIM | MALILI– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur berharap Intelectual Dader dalam Money Politic segera diungkap Bawaslu Lutim.

Dimana, dalam perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama Terdakwa Rahmawati Hanief alias Ibu Aldi yang didakwa pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terdakwa didakwa sebagai peserta kampanye yang dimasa tenang memberikan uang kepada Pemilih.

Kejari Luwu Timur, Yadyn mengatakan Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi dan pengakuan terdakwa Rahmawati Hanief bahwa uang sejumlah Rp 13 juta tersebut diperoleh dari Oknum Dosen yang memiliki kedekatan dengan salah satu calon legislatif DPR-RI daerah pemilihan VII yang termasuk Kabupaten Luwu Timur.

\”Tentu sangat disayangkan apabila proses pidana hanya sampai dipihak pelaku yang disuruh memberikan uang tersebut, sedangkan Intelectual Dadernya belum diproses secara Pidana Pemilu,\” kata Yadyn

\”Sehingga Jaksa Penuntut Umum berharap berdasarkan fakta persidangan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses secara pidana berdasarkan ketetuan Undang-Undang Pemilihan Umum,\”tambahnya.(*)

Bawaslu Luwu Timur Raih Penghargaan Foto Terbaik Srikandi Mengawasi Pemilu dari Bawaslu RI

KABAR LUTIM | Jakarta, Tim Kehumasan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur meraih penghargaan foto terbaik srikandi mengawasi pemilu. Penghargaan itu diberikan langsung anggota Bawaslu Republik Indonesia Lolly Suhenty pada puncak pelaksananan HUT ke 16 Bawaslu yang dirangkaikan dengan peringatan hari Kartini di Jakarta, Minggu, (21/4/2024).

Usai pelaksanaan acara tersebut, Anggota Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib menyampaikan terima kasih kepada semua tim kehumasan yang telah bekerja.

Dia berpesan agar capaian tersebut dijadikan sebagai motivasi untuk lebih meningkatkan produktivitas kerja.

“Terimakasih atas dedikasi seluruh tim Kehumasan Bawaslu Luwu Timur atas kerja-kerja inspiratifnya menghasilkan penghargaan dari Bawaslu RI. Hasil tersebut tidak cukup hanya sampai disini namun harus terus ditingkatkan. Merakit ilmu kehumasan untuk menghasilkan karya yang terbaik\”,ucapnya.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sulkifli menyampaikan terima kasih atas capaian tersebut.

Penghargaan dari Bawaslu RI untuk kategori foto aktifitas pengawasan srikandi perempuan merupakan bukti kerja kehumasan untuk menghadirkan yang terbaik bagi lembaga.

“Jangan berhenti berkarya, capaian ini adalah motivasi untuk menghadirkan yang lebih baik lagi kedepan,”ungkap Sulkifli.(*)

Majelis Hakim PN Malili Vonis Marthen 6 Bulan Penjara, Terbukti Mencoblos Lebih dari Satu Kali

KABAR LUTIM| MALILI– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili memutuskan terdakwa tindak pidana Pemilu atas nama Marthen Manda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari mengatakan, Bawaslu yang tergabung di dalam Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah mengawal semua prosesnya dari awal hingga putusan pengadilan. “Semua telah berjalan sesuai regulasi,” ujarnya, Senin (1/4/2024).

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sukmawati Suaib berharap kasus tersebut bisa dijadikan pelajaran oleh semua pihak, khususnya masyarakat.

“Harapannya, agar kedepan kejadian yang sama tidak terulang kembali saat pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada nanti,”ucapnya.

Koordinator Sentra Gakkumdu itu juga menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian dan Kejaksaan yang terus memberikan dukungan penuh dan bekerja tanpa lelah dalam mengawal kasus yang diproses di Gakkumdu.

Adapun pelanggaran yang dilakukan Marten Manda terjadi di TPS 9 dan TPS 10 Desa Tabarano Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Dalam materi kasusnya, terdakwa datang untuk memilih dengan membawa KTP-EL kemudian dicatat didaftar hadir sebagai Pemilih Khusus (DPK).

Setelah mencoblos di TPS 9, terdakwa kemudian menggunakan lagi hak pilihnya di TPS 10 Desa Tabarano Kecamatan Wasuponda dengan membawa KTP El.

Hal tersebut kemudian diketahui oleh Panwascam Wasuponda pada saat dilakukan perekapan di Kecamatan bahwa terdapat pemilih atas nama Marthen Manda memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS 09 dan TPS 10 Desa Tabarano Kecamatan Wasuponda.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada 1 April 2024, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Marthen Manda sebagai berikut:

MENGADILI:

1.Menyatakan Terdakwa Marthen Manda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
Absen Daftar pemilih khusus (DPK) pada TPS 9 Desa Tabarano;
Absen Daftar pemilih khusus (DPK) pada TPS 10 Desa Tabarano;
Dokumen C. Hasil-PPWP pada TPS 9 Desa Tabarano;
Dokumen C.Hasil-PPWP pada TPS 10 Desa Tabarano.
Dikembalikan kepada Ismail Fakhmil melalui saksi Serly Paretanga (Panwascam Wasuponda);

1 (Satu) lembar Kartu tanda penduduk atas nama Marthen Manda, NIK 7318************.
Dikembalikan kepada Terdakwa;

5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Bawaslu Lutim Terima Tiga Aduan Pelanggaran Pemilu, Ada Aduan Pemilih Dibawah Umur

KABAR LUTIM | MALILI– Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lutim menerima tiga aduan dugaan pelanggan pemilu. Salah satu diantaranya, pemilih dibawah umur.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengatakan, ada tiga laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diterima. Ketiga perkara ini, sedang berproses.

Dugaan pelanggaran pemilu yang pertama sambungnya, terjadi di Kecamatan Kalaena. Dimana, masyarakat yang mengadu mengaku kehilangan hak pilihnya.

“Laporan selanjutnya di Kecamatan Towuti. Terkait dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara di masa tenang. Ini juga sedang berproses,” kata Pawennari saat menggelar konferensi Pers di kantor Bawaslu Luwu Timur, Kamis malam (22/02/24).

Selanjutnya, dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Wotu. Ini terkait ada dugaan pemilih yang masih dibawah umur. “Namanya ada di DPT, tetapi aduanya masih dibawah umur. Ini juga masih berproses,” ungkapnya.

Ia mengaku belum dapat mengambil kesimpulan. Proses dugaan pelanggaran pemilu yang diterima masih berlangsung. “Hasilnya, tentu menunggu hasil proses yang sedang berlangsung,” imbuhnya. (*)

 

Hasil Sortir-Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Bawaslu Luwu Timur Temukan 45.730 Surat Suara Caleg Kabupaten Rusak

KABAR LUTIM |MALILI-  Selama beberapa hari melakukan pengawasan di Gudang KPU, Bawaslu Luwu Timur mendeteksi sejumlah titik rawan khususnya saat penyortiran, pelipatan dan pengepakan surat suara Pemilu 2024.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu dalam pengawasan logistik diantaranya penting untuk memperhatikan aspek ketelitian tenaga pelipat dalam proses sortir, lipat hingga pengepakan surat suara.

“Tenaga pelipat harus memperhatikan aspek ketelitian dan penuh kehati-hatian dalam hal menghitung jumlah surat suara untuk menghindari kekurangan maupun kelebihan hitung serta kesalahan pelipatan yang berakibat pada tidak sahnya suara Pemilih karena tembus coblos ke nomor urut, nama, atau gambar Peserta Pemilu,”kata Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari, Rabu, (17/1/2024).

Selain itu, untuk menghindari kerusakan surat suara saat proses pelipatan, tenaga pelipat disarankan tidak membawa dan atau menggunakan benda yang dapat merusak surat suara.

“Penting untuk menerapkan SOP secara ketat kepada tenaga pelipat sesuai dengan buku panduan logistik KPU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum serta peraturan perundang-undangan lainnya,”ujar Pawennari.

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Luwu Timur telah melakukan rapat koordinasi lintas stakeholder bersama KPU, Polres, Dandim 1403 Palopo, dan Kesbangpol dalam rangka membahas proses pelaksanaan logistik.

Dari hasil koordinasi tersebut, Bawaslu kemudian menyampaikan imbauan tertulis kepada KPU sebagai bentuk pencegahan dan bahan evaluasi.

Untuk diketahui, hingga tanggal 16 Januari 2024, KPU Luwu Timur telah menyelesaikan proses sortir-lipat surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD dan DPRD Kabupaten/Kota dengan rincian, untuk Jumlah Box Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 112, Total Sortir 223.686, Jumlah Kebutuhan 222.986, Rusak 234, Baik 223.452.

Sementara Jumlah Box DPD sebanyak 223, Total Sortir 223.088, Jumlah Kebutuhan 222.986, Rusak 97, Baik 222.991.

Sedangkan proses sortir-lipat surat suara DPRD Kabupaten/Kota untuk Dapil Luwu Timur 1 yaitu Jumlah Box 97 (sudah masuk PSU 2 Box), Jumlah Box yang sudah dibuka 97 Box, Kebutuhan 47.368 Lembar, Rusak 27.498 Lembar, Baik 19.480 Lembar, Sudah dibuka Box PSU 2 Box, Kebutuhan PSU 1.000 Lembar, Rusak 828  Lembar, Baik 172 Lembar.

Dapil Luwu Timur 2, Jumlah Box  58 Box (sudah masuk PSU 2 Box), Kebutuhan 27.950 Lembar, Rusak 2.369 Lembar, Baik 25.733 Lembar, Sudah dibuka Box PSU 2 Box, Kebutuhan PSU 1.000 Lembar, Rusak 116 Lembar, Baik 884 Lembar.

Dapil Luwu Timur 3, Jumlah Box 103 Box (sudah masuk PSU 2 Box), Kebutuhan 50.488 Lembar, Rusak 15.687 Lembar, Baik 34.782 Lembar, Sudah di buka Box PSU 2 Box, Kebutuhan PSU 1.000 Lembar, Rusak 158 Lembar, Baik 842 Lembar.

Dapil Luwu Timur 4, Jumlah Box 96 Box (sudah masuk PSU 2 Box), Kebutuhan 46.914 Lembar, Rusak  79 Lembar, Baik  46.871 Lembar, Sudah di buka Box PSU 2 Box, Kebutuhan PSU 1.000 Lembar, Rusak  5 Lembar, Baik 995 Lembar

Dapil Luwu Timur 5, Jumlah Box 103 Box (sudah masuk PSU 2 Box), Kebutuhan 50.266 Lembar, Rusak  97 Lembar, Baik 50.205 Lembar, Sudah di buka Box PSU 2 Box, Kebutuhan PSU 1.000 Lembar, Rusak 2 Lembar, Baik 998 Lembar.(*)

Bawaslu Luwu Timur Akan Rekrut 810 Pengawas TPS

KABAR LUTIM | MALILI– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur akan merekrut 810 Pengawas TPS pada Pemilu 2024 yang akan tersebar di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Luwu Timur.

Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawenari menjelaskan bahwa calon anggota PTPS akan direkrut oleh Panwaslu Kecamatan.

“Yang akan merekrut pengawas TPS adalah Panwascam di masing-masing kecamatan, pendaftarannya dibuka pada tanggal 2-6 Januari 2023”, ucapnya Jumat, (29/12/2023).

UNTUK MENJADI PENGAWAS TPS HARUS MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan
adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
dan
14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

BERKAS PENDAFTARAN MELIPUTI:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau
menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup;
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak
tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila
terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
TIMELINE PEMBENTUKAN PTPS
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran 19 – 31 Desember 2023;
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas 2-6 Januari 2024;
3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran 2-6 Januari 2024;
4. Pengumuman Perpanjangan 7 Januari 2024;
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan 7 – 8 Januari 2024;
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7 – 8 Januari 2024;
7. Pengumuman Lulus Administrasi 10 Januari 2024;
8. Tanggapan /masukan masyarakat 10 – 21 januari 2023;
9. Wawancara 2 – 17 Januari 2024;
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara 18 – 19 Januari 2024;
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) 19 – 21 Januari 2024;
12. Pelantikan Pengawas TPS 22 Januari 2024;
13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas 24 Januari – 7 Februari 2024.

Tidak Hanya Awasi Netralitas ASN, TNI dan Polri, Penyelenggara Pemilu Juga Harus Netral

KABAR LUTIM | MALILI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Luwu Timur , Pawennari meminta jajaran pengawas tidak hanya fokus melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN saja, tetapi juga mengawasi netralitas TNI dan Polri.

Itu disampaikan Ketua Bawaslu Luwu, Pawennari di Acara Sosialisasi pengawasan Netralitas ASN TNI dan Polri yang dilaksanakan di Hotel I Lagaligo, 11 Desember 2023.

Namun pada kesempatan ini, sebelum mengungkit Soal Netralitas, kami (Penyelenggara ke Pemiluan) juga dituntut untuk ikut netral.

Maka itu, kami meminta juga seluruh pihak agar memantau kami , Kenapa? karena kami Penyelenggara Pemilu adalah pihak yang paling riskan ketika tidak menjunjung tinggi etika profesionalitas kerja selama menjalankan tugas.

\”Bisa dibayangkan, kalau KPU dan Bawaslu ikut campur dalam urusan ketidak Netralan,\”kata Pawennari

Karena itu saya mengatakan bahwa, Pada kesempatan ini ,saya mengaskan semua jajaran Bawaslu untuk bekerja Profesional.

\”Karena tidak elok, kita mau ceramahi orang , baru Kita sendiri tidak tuntas, ini persoalan. Untuk itu bagi semua anggota Pengawas Pemilu netralitas Harga mati,\”katanya .

Ia mengatakan, jika menemukan ada penyelenggara Pemilu yang tidak bekerja secara profesional dan ikut campur soal ke tidak netralan segera laporkan.

\”Siapa saja , Masyarakat bisa melaporkanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),\”tambahnya

Pawennari Kembali melanjutkan, kegiatan ini bertujuan dalam rangka memberikan edukasi untuk meningkatkan kesadaran akan sikap netral ASN, TNI dan Polri.

Dimana, dalam menghadapi tahun politik serta salah satu upaya pencegahan atas pelanggaran disiplin ASN, TNI dan polri khususnya bekenaan dengan netralitas dalam Pemilu.

Untuk itu, ia meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tetap netral dan tidak berpolitik praktis saat Pemilu 2024 nanti. ASN, TNI, dan Polri merupakan pelayan publik, sehingga ditekankan untuk tidak terlibat politik praktis.

“Isu Netralitas ASN, TNI dan Polri menjelang Pemilihan Umum menjadi perhatian publik. ASN, TNI dan Polri dituntut netral dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun,” ucap Pawennari.

Kegiatan sosialisasi itu dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Aini Endis Andrika mewakili Bupati Luwu Timur, H. Budiman yang dihadiri anggota Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli, perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pewira Penghubung (Pabung) Luwu Timur, Mayor CBA Bachtiar, para peserta Camat dan unsur TNI/Polri.(*)

Panwascam Diminta Aktif Lakukan Pencegahan Potensi Pelanggaran Pemilu di Masa Kampanye

KABAR LUTIM | MALILI– Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur Pawennari menyampaikan agar Panwaslu Kecamatan lebih aktif melakukan pencegahan terhadap hal-hal yang dilarang untuk dilakukan di masa kampanye Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden & Wapres,serta anggota DPR, DPD dan DPRD dengan tema Evaluasi Hasil Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kab. Luwu Timur pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digelar di Hotel I Lagaligo pada Minggu, (3/12/2023).

“Pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu di masa kampanye bukan untuk menghalang-halangi, mengancam atau menakut-nakuti Peserta Pemilu tetapi menjaga mereka dan pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye agar tidak mendapatkan konsekuensi hukum khususnya jerat pidana,”ungkap Pawennari.

Dia juga menekankan agar pelaksanaan pengawasan oleh Panwascam dilakukan sejak awal sebelum kegiatan kampanye berlangsung. Hal itu bertujuan agar Pengawas Pemilu cepat mendeteksi jika terdapat dugaan pelanggaran sehingga bisa dicegah sejak dini.

Pawennari juga meminta agar Panwaslu Kecamatan terus membangun komunikasi dengan pelaksana kegiatan kampanye di lapangan untuk mencegah hal-hal yang dilarang untuk dilakukan dimasa kampanye sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Pemilu.

Sehingga lanjutnya, ketika pencegahan tersebut masif dilakukan maka Bawaslu dan seluruh jajarannya telah menyelamatkan orang-orang yang memungkinkan melanggar pasal pidana Pemilu.

“Kita berharap, konsekuensi hukum yang memungkinkan dapat menjerat masyarakat bisa dinetralisir melalui pencegahan aktif yang dilakukan seluruh jajaran Pengawas Pemilu di lapangan,”tuturnya.

Dalam kegiatan ini hadir pula Anggota Bawaslu Luwu Timur Sulkifli, Perwakilan KPU Luwu Timur serta Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Luwu Timur.(*)

Bawaslu Luwu Timur Perkuat Panwaslu Kecamatan Mitigasi Potensi Pelanggaran Pemilu

KABAR LUTIM| MALILI– Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib mengatakan pentingnya melakukan mitigasi terhadap potensi dugaan pelanggaran pemilu.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pencalonan, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPRD, dan DPD dengan tema potensi dugaan pelanggaran pemilu pasca penetapan peserta pemilu, yang diselenggarakan di hotel I Lagaligo, Sabtu (18/11/2023).

Sukmawati Suaib menekankan Panwaslu Kecamatan khususnya staf agar selalu siap dan membekali diri dengan pengetahuan khususnya dalam memahami proses penanganan pelanggaran Pemilu di Kecamatan.

\”Kita akan rancang bagaimana memperkuat Panwaslu Kecamatan dalam melakukan mitigasi terhadap potensi dugaan pelanggaran pada tahapan Pemilu,\”ucapnya.

Dia menekankan agar seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan khususnya staf agar selalu siap dalam menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu.

\”Staf adalah support sistem yang sangat penting dalam proses penanganan pelanggaran khususnya dalam penerimaan laporan jika ada masyarakat yang datang melapor,\”tegas Sukmawati.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Luwu Timur dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini dalam rangka memberikan penguatan dan pembinaan Panwaslu Kecamatan dalam menghadapi seluruh tahapan Pemilu.

\”Bawaslu hadir dalam setiap tahapan pemilu dalam rangka memberikan kepastian hukum serta memastikan proses penanganan pelanggaran ditangani secara profesional oleh seluruh tingkatan Pengawas Pemilu,\”kata Pawennari

Kegiatan ini diharapkan memberikan dampak terhadap peningkatan wawasan kepemiluan Panwaslu Kecamatan sehingga proses pengawasan yang ada merupakan proses dialektika pengetahuan berbasis hukum Pemilu

\”Menghadapi Pemilu itu memaksa kita harus mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan hukum kepemiluan,\”tutupnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Asdar Tosibo yang merupakan Praktisi Hukum sekaligus Direktur Lembaga Advokasi Hukum Pemilu/Pemilukada Indonesia (LIHAI)

Hadir pula Kepala Sekretariat Lenny Thalib, Kasubbag Administrasi Dedy Sutaryo, Internal Bawaslu Luwu Timur serta diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta Staf Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Luwu Timur.(*)

Bawaslu Luwu Timur Ajak Media Ikut Mengawasi Pelaksanaan Pemilu 2024

KABAR LUTIM| MALILI– Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur mengajak media ikut terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024 agar berjalan demokratis.

Itu disampaikan Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari di Acara Media Gathering yang dilaksanakan di Warkop Punggawa Malili, Desa Baruga, Kec. Malili, Luwu Timur, 7 November 2023.

Pawennari mengatakan, media massa merupakan pilar ke 4 dan mempunyai peran penting sebagai corong demokrasi untuk disebar luaskan kepemiluan langsung ke masyarakat.

\”Keterlibatan dan peran media dalam Proses penyelenggaraan pemilu sangat penting, supaya pesan dari pelaksana pemilu ataupun pengawas pemilu akan benar-benar dapat tersampaikan ke masyarakat umum,\”Kata Pawennari yang didampingi Sukmawati Suaib, Devisi Penaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Devisi Hukum , Pencegahan, Parmas dan Humas, Sulkifli

Untuk itu, ia mengajak Pernah serta media dalam membantu Bawaslu mengawasi jalannya Pemilu yang bersih Dalam bentuk pemberitaannya ke masyarakat.

\”ini merupakan pertanggung jawaban kami kemasyarakat lewat pemberitaan teman media,\”Ungkap Pawennari

Ia melanjutkan , Dalam penanganan pelanggaran pemilu, kami membuka dua pintu yakni laporan masyarakat dan temuan langsung di lapangan.

\”Semua bentuk indikasi pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,\” katanya

Bawaslu saat ini, kata Pawennari fokus pada Pengawasan dikalangan ASN, \”Selain penertiban Baliho caleg yang bermuatan kampanye, yang menjadi konsen kami di Bawaslu saat ini netralitas ASN,\”kata Pawennari

Sementara, Devisi Hukum , Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli mengatakan Hadirnya media merupakan mitra strategis.

\”Dengan terlibatnya media dalam pengawasan Pemilu 2024, tindak pelanggaran kepemiluan dapat dicegah seminimal mungkin sehingga pesta demokrasi berjalan lancar,\”kata Sulkifli

Sulkifli menyebutkan, Dugaan pelanggar netralitas ASN saat ini sudah ada yang terkonfirmasi, saat ini Bawaslu telah meneruskan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditindaklanjuti ke KASN.

Ke 4 ASN itu, diantaranya 2 Guru, 1 Camat dan Pengawai Pemerintahan Pemkab Luwu Timur. \”Ke 4 ASN ini sudah diteruskan ke KASN, Untuk menilai pelanggar yang dilakukan ASN tersebut, itu sudah menjadi kewenangan KASN,\”kata Sulkifli.(*)