Kasus Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Luwu Timur Musnahkan 118 Gram Sabu dan 379 Gram Ganja

MALILI, KABAR LUTIM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana Umum (Pidum).

Pemusnahan barang bukti itu telah berkekuatan hukum yang tetap berdasarkan keputusan pengadilan digelar di Halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Senin 9 Desember 2024

Turut Hadir, Andi Juanna staf ahli Hukum dan Pemerintahan yang mewakil Bupati Luwu Timur, Ketua Pengadilan Negeri Malili , Polres Luwu Timur, Perwira Penghubung Mayor (Inf) Bachtiar , Wakil Ketua II DPRD, Hj Arisa serta kepala Bea Cukai Malili.

Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha mengatakan pemusnahan barang bukti dari 57 perkara tindak pidana umum (Pidum) dariĀ  Juli hingga Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun Pemusnahan kali ini turut di musnahkan antara lain barang bukti narkotika sabu seberat 118,1666 Gram, sebanyak 379,6363 Gram Ganja, 7062 obat-obatan daptar g berbagai merek.

Kemudian, 3 buah senjata tajam jenis parang, 46 buah pakaian, 3 handphone , 6 korek api, 5 ball dan 31 sachet kosong, 8 buah sendok sabu, 9 buah set bong dan 20 buah set pireks kaca, 2 dompet, 16 pipet plastik, 3 gunting dan 1 buat Batu.

“Barang bukti tersebut barasal dari 57 perkara yang terdiri dari 7 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) , 17 perkara kamnegtibum dan 33 perkara Narkotika,” kata Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha

Dikatakan Kajari, BB ini bisa menjadi gambaran perkara apa yang paling banyak, dan bisa dilihat bersama BB yang mendominasi adalah narkotika.

Dikatakanya, dalam perkara ini , Kasus narkotika sangat menonjol dan cukup memprihatinkan, bahkan sudah menyentuh kalangan remaja.

“Kita berharap kasus narkotika ini jadi perhatian kita besama dalam melakukan upaya- upaya pencegahan khususnya dikalangan generasi muda ,”tambahnya

Sementara, Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj Arisa mengapresiasi kinerja semua pihak dan komitmen bersama dalam memberantas penyakit masyarakat.

“Ini merupakan komitmen kita bersama dalam Memberantas penyakit masyarakat dan ini ‘mi ‘ yang merusak generasi ta,” kata Hj Arisa saat ikut memusnakan BB Narkotika.

Ia juga Meminta kepada semua pihak serta masyarakat turut membantu dalam memberantas penyakit masyarakat ini.

Adapun Pemusanahan Barang Bukti (BB) ini dilakukan dengan sejumlah cara, seperti barang bukti narkotika dimasukan ke dalam air dicampurkan dengan cairan khusus lalu diblender.

Sementara, Barang bukti handphone dipukul dengan palu hingga pecah, dan BB Jenis parang di Potong menggunakan alat Gurinda, Sementara BB lainnya dibakar di dalam drum.(*)

Hadiri Pemusnahan BB Narkotika di Kejari Lutim , Wakil Ketua II DPRD: Ini Mi Yang Merusak Generasi Ta

MALILI, KABAR LUTIM – Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur , Hj Arisa Suharjo menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang tetap berdasarkan keputusan pengadilan di Halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Senin 9 Desember 2024

Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha mengatakan pemusnahan barang bukti dari 57 perkara tindak pidana umum (Pidum) dari periode Juli hingga Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun Pemusnahan kali ini turut di musnahkan antara lain barang bukti narkotika sabu seberat 118,1666 Gram, sebanyak 379,6363 Gram Ganja, 7062 obat-obatan daptar g berbagai merek.

Kemudian, 3 buah senjata tajam jenis parang, 46 buah pakaian, 3 handphone , 6 korek api, 5 ball dan 31 sachet kosong, 8 buah sendok sabu, 9 buah set bong dan 20 buah set pireks kaca, 2 dompet, 16 pipet plastik, 3 gunting dan 1 buat Batu.

\”Barang bukti tersebut barasal dari 57 perkara yang terdiri dari 7 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) , 17 perkara kamnegtibum dan 33 perkara Narkotika,\” kata Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha

Sementara, Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj Arisa mengapresiasi kinerja semua pihak dan komitmen bersama dalam memberantas penyakit masyarakat.

\”Ini merupakan komitmen kita bersama dalam Memberantas penyakit masyarakat dan ini mi yang merusak generasi ta,\” kata Hj Arisa saat ikut memuaskan BB Narkotika.

Ia juga Meminta kepada semua pihak serta masyarakat turut membantu dalam memberantas penyakit masyarakat ini.

Adapun Pemusanakan Barang Bukti (BB) ini dilakukan dengan sejumlah cara, seperti barang bukti narkotika dimasukan ke dalam air dicampurkan dengan cairan khusus lalu diblender.

Sementara, Barang bukti handphone dipukul dengan palu hingga pecah, dan BB Jenis parang di Potong menggunakan alat Gurinda, Sementara BB lainnya dibakar di dalam drum.(*)

Tim JPU Kejari Lutim Harapkan Intelectual Dader Dalam Money Politic Diungkap Bawaslu

KABAR LUTIM | MALILI– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur berharap Intelectual Dader dalam Money Politic segera diungkap Bawaslu Lutim.

Dimana, dalam perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama Terdakwa Rahmawati Hanief alias Ibu Aldi yang didakwa pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terdakwa didakwa sebagai peserta kampanye yang dimasa tenang memberikan uang kepada Pemilih.

Kejari Luwu Timur, Yadyn mengatakan Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi dan pengakuan terdakwa Rahmawati Hanief bahwa uang sejumlah Rp 13 juta tersebut diperoleh dari Oknum Dosen yang memiliki kedekatan dengan salah satu calon legislatif DPR-RI daerah pemilihan VII yang termasuk Kabupaten Luwu Timur.

\”Tentu sangat disayangkan apabila proses pidana hanya sampai dipihak pelaku yang disuruh memberikan uang tersebut, sedangkan Intelectual Dadernya belum diproses secara Pidana Pemilu,\” kata Yadyn

\”Sehingga Jaksa Penuntut Umum berharap berdasarkan fakta persidangan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses secara pidana berdasarkan ketetuan Undang-Undang Pemilihan Umum,\”tambahnya.(*)