KPU Luwu Timur Rakor Dengan Bawaslu, Bahas DPHP

KABARLUTIM.COM,MALILI- Komisi Pemiihan Umum Kabupaten Luwu Timur menggelar pertemuan dengan Bawaslu dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Data Se-Kabupaten Luwu Timur, di Wisma Golden House jl. Ki Hajar Dewantara, Puncak Indah, Malili, Sabtu, (12/9/2020).

Pertemuan yang digelar pukul Pukul 10.00 WITA tersebut, merupakan Pra Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kabupaten yang rencananya akan digelar Pleno penetapan oleh KPU pada tanggal 13 september besok.

Hastuti Hasan, selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Luwu Timur menjelaskan, jika pertemuan tersebut bertujuan untuk membangun Koordinasi antara KPU dengan Bawaslu sebelum pelaksanaan Rapat Pleno dilaksanakan.

“Sebelum melaksanakan rapat pleno tingkat kabupaten, tentunya kita berharap pertemuan ini untuk mencocokan persepsi dan mengkoordinasikan berbagai hal yang berkaitan dengan data pemilih sebelum ditetapkan sebagai DPS”

Lebih lanjut Hastuti Hasan berharap kepada PPK agar pada saat Rapat Pleno digelar mampu menyajikan data yang kredibel sesuai hasil Pleno tingkat desa/kelurahan yang telah digelar sebelumnya.

Seperti diketahui, Rapat Pleno DPHP merupakan tindak lanjut dari proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah dilakukan oleh PPDP pada tanggal 15 Juni – 13 Agustus 2020 lalu.(***)

Pendaftaran Paslon Diwajibkan Lampirkan Hasil Swab Bebas Dari Covid 19

KABARLUTIM.COM, MALILI- Pendaftaran pasangan calon (Paslon) di KPU Luwu Timur akan dimulai 4 hingga 9 Sepetember 2020.

Seluruh paslon diminta melengakapi semua dokumen Persyaratan pencalonan.

Selain peryaratan yang dimaksud, Pasangan Calon (Paslon) juga diminta melampirkan Hasil Swab bebas dari Covid-19.

Demikian disampaikan Ketua KPU Luwu Timur, Zainal saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur , Rabu 2 September 2020.

Dikatakan Zainal , Hasil Swab dari Pasangan Calon (paslon) ini nantinya menjadi rujukan KPU Luwu Timur untuk mengeluarkan surat pengantar untuk Pemeriksaan Kesehatan.

\”Hasi Swab ini sebagai syarat pemeriksaan kesehatan Paslon nantinya di RS Wahidin Makassar pada tanggal 4 Sampai 11 September, \”Katanya

Ditegaskan Zainal, Hasil Swab Paslon ini tidak masuk dalam Persyaratan Pencalonan untuk mendaptar di KPU , tapi ini Wajib dilampirkan.

\”Lampiran Hasil Swab ini bukan KPU yang persyaratkan , tapi Pihak Rumah sakit, KPU hanya sebatas keluarkan surat pengantar \”terang Zainal

Hadir dalam Rapat itu, Komisioner Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati, Kabag Ops Polres Luwu Timur, Kompol Akbar Andi Malloroang, Tim Satga Covid-19, Rosmini Pandin , Zabur , Kejaksaan, Kesbagpol, Partai Politik dan Laison Officer (Lo) masing-masing paslon.(***)

KPU Luwu Timur Siapkan Protokol Kesehatan Ketat Saat Pendaptaran Paslon

KABARLUTIM.COM,MALILI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur menyiapkan Protokol kesehatan secara ketat saat penerimaan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati pada tahapan pendaftaran calon 4 sampai 6 September 2020.

Penerapan Protokol kesehatan secara ketat saat pendaptaran dilakukan sehubungan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur , Muhammad Abu mengatakan ditengah pandemi Covid-19 ini terdapat perbedaan dalam penyerahan syarat pasangan calon kepala daerah, seperti penerapan protokol kesehatan.

Dikatakan , saat penerimaan syarat pasangan calon kepala daerah diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti saat Paslon beserta rombongan datang, terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya menggunakan thermo gun serta diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, Setelah itu melalukan disinfeksi berkas dan ruangan.

“Seluruh berkas persyaratan harus dibalut dengan plastik kedap air, sebab berkas itu sebelum diterima akan disemprot dulu dengan disinfektan,” katanya.

Kemudian, didalam ruangan peserta diwajibkan menjaga jarak minimal 1 meter sampai pada proses pendaftaran selesai.

Tidak hanya itu, bagi pihak yang berkepentingan diwajibkan menggunakan masker, diukur suhu badan, menjaga jarak serta mencuci tangan di tempat-tempat yang disediakan.

“Aturan ketat juga berlaku bagi petugas penerima berkas, dimana petugas juga diwajibkan menggunakan pelindungi diri (APD) seperti faceshield, masker dan sarung tangan,” sebutnya.

Terkait pasangan calon yang membawa pendukung ke Kantor KPU, Abu meminta massa pendukung tetap mematuhi protokol kesehatan.

Abu menambahkan, Dimana saat penyerahan berkas persyaratan pasangan calon , KPU juga menyiapkan Layar di luar halaman kantor, begitupun untuk masyarakat dapat menyaksikan pendaptaran calon melalui media sosial Ppid Kpu Lutim secara Live Straiming.(***)

KPU Luwu Timur Buka Prekrutan Relawan Demokrasi

KABARALUTIM.COM,MALILI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur membuka Prekrutan Relawan Demokrasi.

Hal itu disampaikan , Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Pemilih KPU Kabupaten Luwu Timur Mulyanah Mulkin Kepada Wartawan , Rabu 12 Agustus 2020

Mulyanah menjelaskan, tugas pokok direkrutnya Relawan Demokrasi adalah untuk membantu KPU dalam rangka mensosialisasikan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 kepada masyarakat Luwu Timur.

“Tugas mereka nantinya menjadi perpanjangan KPU melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilu di 11 basis pemilihan yakni; pemilih keluarga, pemilih pemula, muda, perempuan, disabilitas, kebutuhan khusus, kaum marjinal, warga internet, keagamaan, komunitas, dan relawan demokrasi”kata Mulyanah

Adapun dokumen kelengkapan berkas yang wajib dibawa pendaftar berupa, Fotocopy KTP-EL atau Surat Keterangan, Fotocopy ijazah terakhir yang sudah dilegalisir, Pas photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar, Surat Pendaftaran Sebagai Calon Relawan Demokrasi Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020.

Kemudian, Surat Pernyataan kesediaan menjadi Relawan Demokrasi, Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam (lima) tahun terakhir, Surat Pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses hukum atas tindak pidana.

Surat Pernyataan bukan bagian dari Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020, Daftar Riwayat Hidup, Surat keterangan berbadan sehat jasmani dari puskesmas, Keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS.

“Nantinya masa kerja Relawan Demokrasi selama tiga bulan dimulai tanggal 3 september – 3 desember 2020” Tutup Mulyanah.(***)

538 Calon PPDP KPU Luwu Timur Rapid Test Massal

KABARLUTIM.COM, MALILI – Sebanyak 538 calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Kabupaten Luwu Timur menggelar rapid test massal di 11 Puskesmas ditiap kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur.

Tes tersebut digelar dalam rangka persiapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (COKLIT) Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020.

Mulyanah Mulkin, Selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, SDM & Parmas KPU Lutim menjelaskan, pihaknya telah mengintruksikan kepada semua PPDP untuk melakukan rapid test sebelum bekerja dilapangan.

“Kami ingin memastikan, para penyelenggara Pemilu yang akan terjun ke lapangan dalam kondisi fit bebas dari Covid-19. Pemeriksaan ini juga memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat. ketika didatangi petugas, mereka tidak perlu ketakutan”Kata Mulyanah

Adapun total sebanyak 538 calon PPDP yang dilakukan test rapid, diantaranya; Kecamatan Angkona 46 orang, Kecamatan Burau 65 orang, Kecamatan Kalaena 25 orang, Kecamatan Malili 68 orang, Kecamatan Mangkutana 45, Kecamatan Nuha 38, Kecamatan Tomoni 48 orang, Kecamatan Tomoni Timur 26 orang, Towuti 70, Kecamatan Wasuponda 41, dan Kecamatan Wotu 66 orang.

\”Setelah di test Rapid, calon PPDP yang ada di Kecamatan dan Desa/Kelurahan agar tidak ragu-ragu lagi dan siap 100% dalam bekerja karena telah aman dari Corona”. Tutup Mulyanah.

Sebagai informasi, pelaksanan rapid test sendiri akan berlangsung selama tiga hari yakni 8-10 Juli 2020. Untuk pelaksanaan tahapan Coklit oleh petugas PPDP akan dimulai 15 Juli mendatang.(***)

KPU Pastikan Pilkada Luwu Timur Tanpa Calon Perseorangan

KABARLUTIM.COM,MALILI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur memastikan tidak ada calon perseorangan atau independen pada Pilkada Luwu Timur digela September 2020.

KPU Luwu Timur sudah membuka pendaftaran jalur perseorangan dari 19 sampai 23 Februari 2020.

Tepat pukul 24.00 Wita, pada hari terakhir masa pendaftaran calon telah ditutup, tak ada satupun calon dari jalur ini yang mendaftar.

Komisioner Divisi Teknis KPU Luwu Timur, Muhammad Abu mengatakan sampai batas akhir penyerahan syarat dukungan bapaslon bupati/wakil bupati melalui jalur perseorangan, tidak ada bapaslon yang menyerahkan dokumen.

\”Pilkada Luwu Timur 2020 tidak ada calon dari jalur perseorangan,\” kata Abu , Senin (24/2/2020).

Sebagai informasi, adapun syarat dan dokumen yang disetor paslon ke KPU untuk jalur perseorangan adalah form B1-WK (Surat penyataan dukungan masing2 pendukung ditempel dgn fotocopy KTP El).

Selain itu, Form B.1.1-KWK atau Surat Pernyataan Pasangan Calon Perseorangan berisi tabel daftar nama pendukung.

Termasuk form B.2-KWK atau rekap jumlah dukungan.

Pada Pilkada tahun ini, calon perseorangan wajib menyetorkan jumlah dukungan sebanyak 18.945 e-KTP.

\”Jumlah itu tersebar minimal enam kecamatan,\” imbuh Abu.

Bagi bakal calon ingin maju sebagai bupati pada Pilkada 2020 Luwu Timur minimal mengantongi dukungan enam kursi dari total 30 kursi di DPRD Luwu Timur.

Sementara, khusus calon dari jalur perseorangan atau independen harus menyetor surat dukungan dan e-KTP 18.945 ribu.

Jumlah tersebut sama dengan 10 persen dari jumlah DPT Luwu Timur sebanyak 189.449.

Adapun DPT Luwu Timur hasil rekapitulasi daftar pemilih tatap hasil perbaikan (DPTHP-2) Pemilu 2019 sebanyak 189.449 orang.

DPT terdiri dari 96.523 laki-laki dan 92.926 perempuan.(*)

KPU Luwu Timur Terima Dana Hibah Pilkada Rp 30.6 Miliar

KABARLUTIM.COM,MALILI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur memperoleh anggaran hibah Rp 30.6 milliar lebih dari Pemerintah Kabupaten (pemkab).

Anggaran sebanyak itu untuk biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Bumi Batara Guru julukan Luwu Timur.

\”Iya, anggaran Pilkada 2020 Rp 30,6 miliar,\” kata Ketua KPU Luwu Timur, Zainal Selasa (1/10/2019).

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hastuti mengatakan anggaran disetujui pada penandatangnan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Senin (30/9/2019).

Penandatanganan dilakukan di Aula Rujab Bupati Luwu Timur, Jl Andi Hasan Opu To Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
NPHD ditandatangani Bupati Luwu Timur, Thorig Husler dan Ketua KPU Luwu Timur, Zainal.

Sebelumnya, usulan anggaran pilkada KPU Luwu Timur kepada tim anggaran pemkab atau TAPD sebanyak Rp 34 miliar.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur juga mendapat dana hibah Rp 10 miliar 68 juta untuk penyelenggaraan pilkada.

NPHD ditandatangani Bupati Luwu Timur, Thorig Husler dan Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja. (ip)